



|
Paguyuban Sragen Asri |
|
Silaturahmi, Komunikasi, Informasi, Ekonomi (Update : 21 August 2008) |


|
BAB IV Pasal 17 1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan keputusan Rapat Anggota yang dengan sengaja diadakan untuk maksud itu. 2. Rapat Perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota aktif. 3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah kalau disetujui oleh dua pertiga suara yang hadir.
Pasal 18 1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota yang sengaja diadakan untuk maksud itu. 2. Rapat sekurang-kurangnya dihadiri oleh dua pertiga jumlah anggota aktif. 3. Keputusan rapat tentang pembubaran dianggap sah, kalau disetujui oleh seluruh peserta rapat anggota. 4. Bila organisasi dibubarkan dan setelah semua hutang-piutang dan ongkos-ongkos diselesaikan, maka harta kekayaan tersisa akan diserahkan ke badan-badan sosial atau badan-badan lain yang tujuannya sama dengan Paguyuban Sragen Asri.
Pasal 19 Hal-hal yang tidak diatur pada Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan syarat tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
|