



|
Paguyuban Sragen Asri |
|
Silaturahmi, Komunikasi, Informasi, Ekonomi (Update : 21 August 2008) |


|
Pasal 8
Perbendaharaan organisasi ini didapat dari : 1. Iuran Anggota. 2. Sumbangan-sumbangan dalam bentuk apapun yang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi. 3. Penghasilan atas usaha organisasi yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
BAB II
Pasal 9
Keanggotaan pada organisasi ini terbuka untuk seluruh orang Sragen dimanapun berada. Untuk menjadi anggota diwajibkan mengisi formulir data diri yang disediakan. Keanggotaan pada PAGUYUBAN SRAGEN ASRI diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) bagian, diantaranya : Anggota Pasif, Anggota Aktif dan Anggota Kehormatan. 1. Anggota Pasif adalah orang Sragen yang berkenan menjadi anggota namun tidak secara penuh mengikuti kegiatan organisasi. 2. Anggota Aktif adalah orang Sragen yang berkenan menjadi anggota dan secara penuh mengikuti kegiatan organisasi. 3. Anggota Kehormatan adalah orang Sragen yang memiliki kedudukan strategis di pemerintahan, swasta dan kemasyarakatan yang berkenan menjadi anggota.
Kewajiban anggota adalah : 1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi. 2. Patuh kepada peraturan-peraturan dan keputusan organisasi. 3. Bagi anggota aktif membayar iuran wajib organisasi. |