Paguyuban Sragen Asri

Silaturahmi, Komunikasi, Informasi, Ekonomi   (Update : 21 August 2008)

 

Pasal 1
Keanggotaan

 

1. Untuk menjadi anggota PSA, peminat mendaftarkan diri melalui :
a.
koordinator wilayah, dengan mengisi formulir pendaftaran anggota.
b. milis SragenAsri, dengan mengisi formulir pendaftaran (biodata) yang dikirimkan lewat email.

2. Koordinator wilayah atau koordinator milis PSA menyeleksi calon anggota menurut tata-tertib dalam Anggaran Dasar Paguyuban Sragen Asri.

3. Koordinator wilayah mengirimkan daftar calon anggota ke Pengurus dan disertai dengan salinan formulir pendaftaran anggota (bio data calon anggota).

4. Seorang calon anggota dinyatakan sah menjadi anggota, apabila telah disetujui Pengurus.

5. Tanda pengenal sebagai anggota PSA disahkan oleh Ketua PSA sebagai kartu anggota yang berlaku pada tahun yang tercantum.

 

 

Pasal 2
Iuran Anggota

 

1. Iuran anggota hanya diberlakukan kepada anggota aktif.

2. Iuran anggota PSA ditetapkan dalam Rapat Anggota yang besarnya  sebagai berikut :

a.  Iuran pertama, sebesar Rp. 50.000.

b.  Iuran bulanan, sebesar Rp. 5.000.

c. Iuran sukarela (oleh anggota aktif atau anggota pasif).

 

 

Pasal 3

Pemberhentian Anggota

 

1.    Keanggotaan berakhir atas permintaan sendiri atau diberhentikan.

2.    Pemberhentian dilakukan atas usul Pengurus oleh Rapat Anggota Umum karena :

a.  Melanggar peraturan organisasi sosial.

b.  Melakukan kegiatan yang merugikan organisasi.

c.  Meninggal dunia.

3.    Anggota aktif yang tidak membayar iuran 1 (satu) tahun berturut-turut akan diganti statusnya menjadi anggota pasif.