Paguyuban Sragen Asri

Silaturahmi, Komunikasi, Informasi, Ekonomi   (Update : 21 August 2008)

 

Pasal 4

Kewajiban Pengurus PSA

 

1. Pengurus berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan dalam rapat anggota yang dilakukan setiap tahun sekali, yang hasilnya diumumkan kepada seluruh anggota melalui media informasi Paguyuban Sragen Asri yang ada, yaitu milis SragenAsri, koordinator wilayah.

2. Pada saat masa habis jabatan, Pengurus harus melakukan serah terima secara resmi kepada pengurus baru dengan segala perbendaharaannya.

3. Bila diperlukan, Pengurus membentuk kelompok-kelompok kerja dan panitia tetap atas persetujuan Pembina untuk maksud-maksud pengembangan bidang tertentu.

 

Pasal 5

Tata-tertib Rapat

 

1. Tata-tertib rapat anggota adalah sebagai berikut :

a. Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.

b. Rapat anggota dianggap sah kalau dihadiri lebih dari separo jumlah anggota aktif (mencapai quorum).

c. Apabila quorum tidak tercapai, maka rapat ditunda maksimal 2 kali 1 jam.

d. Rapat anggota luar biasa diselenggarakan bila ada hal yang mendesak atas usulan anggota aktif dan disetujui oleh mayoritas pembina.

e. Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.

2. Tata-tertib rapat Pengurus adalah sebagai berikut :

a. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.

b. Rapat dianggap sah kalau dihadiri lebih dari separo jumlah anggota pengurus (mencapai quorum).

c. Apabila quorum tidak tercapai, maka rapat ditunda maksimal 2 kali 30 menit.

d. Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak dari anggota pengurus yang hadir.