



|
Paguyuban Sragen Asri |
|
Silaturahmi, Komunikasi, Informasi, Ekonomi (Update : 21 August 2008) |


|
Pasal 14
1. Memberikan sumbangsih saran dan pendapat kepada pengurus. 2. Mengesahkan program-program kegiatan organisasi.
Pasal 15 1. Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-Seksi. 2. Ketua dipilih oleh anggota secara langsung melalui Rapat Anggota. 3. Ketua hanya dipilih dari Anggota Aktif. 4. Masa jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan kembali untuk periode berikutnya hanya satu kali. 5. Sekretaris, Bendahara dan Seksi-Seksi dipilih langsung oleh ketua dan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pasal 16 1. Pengurus berkewajiban menjalankan roda organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan dalam Rapat Anggota. 2. Ketua atas nama Pengurus berhak langsung mewakili organisasi secara sah baik di dalam maupun di luar Pengadilan atas segala perbuatan Pengurus dan segala pemilikan dalam lingkup tujuan organisasi. 3. Bilamana Ketua berhalangan karena sesuatu sebab, Sekretaris berhak mewakili Ketua dengan hak dan kekuasaan yang sama. 4. Seketaris bertanggung jawab dalam hal administrasi paguyuban. 5. Bendahara bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan paguyuban. 6. Seksi-Seksi mengurus segala keperluan sarana kegiatan organisasi sesuai bidangnya. 7. Pengurus dengan tidak mengurangi tanggung-jawabnya sendiri berhak mengangkat seorang anggota atau lebih sebagai kuasa dengan kekuasaan-kekuasaan tertentu yang akan ditetapkan secara tertulis.
|